Pimpinan satuan organisasi melakukan fungsi koordinasi, pembimbingan dan pembuatan laporan. Laporan tersebut digunakan sebagai bahan pertanggungjawaban kepada atasan masing-masing dan selanjutnya dipertanggungjawabkan oleh dekan kepada rektor.
Dekan Fakultas Teknik
Novandri T.S., S.T., M.T
Wakil Dekan Fakultas Teknik
Sugeng Sutikno, ST., MT
Dekan dan wakil dekan pada hakikatnya adalah pimpinan fakultas yang bertanggung jawab kepada rektor. Dekan mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, membina tenaga kependidikan fakultas serta melaksanakan kerjasama dan pengembangan fakultas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk melaksanakan tugas di atas, Dekan bersama Wakil Dekan berfungsi untuk :
- Merumuskan dan menjabarkan strategi fakultas dalam bentuk kebijakan dan program.
- Merencanakan, menyusun dan melaksanakan serta mengendalikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Fakultas (RAPBF).
- Memantau pelaksanaan kebijakan, program dan anggaran yang dikeluarkan Rektor dan Yayasan untuk Fakultas.
- Menyusun laporan pertanggungjawaban setiap kegiatan fakultas untuk disampaikan kepada Rektor dan Yayasan.
- Memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, membina tenaga kependidikan, mahasiswa, dan tenaga administrasi sesuai visi dan misi Universitas dan Fakultas.
- Membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi pemerintah dan swasta.
- Memelihara dan menata lingkungan fakultas untuk menciptakan iklim belajar dan mengajar yang harmonis.
- Menyusun program kerja selama masa jabatan.
- Menyusun indikator keberhasilan.
- Melaksanakan penjelasan (sosialisasi) mengenai peraturan atau kebijakan baru yang dikeluarkan Rektor dan Yayasan di lingkungan fakultas.
- Mempertahankan dan meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Dekan dapat mendistribusikan dan mengembangkan penjabaran fungsi serta tugas pokoknya kepada Wakil Dekan atau Ketua Program Studi.
Dekan bersama Wakil Dekan mempunyai wewenang :
- Mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan akademik, manajemen, dan keuangan.
- Menetapkan sistem penghargaan dan teguran (reward and punishment) untuk tenaga akademik serta tenaga kependidikan.
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian pejabat, dosen tetap dan honorer serta pegawai di lingkungan Fakultas kepada Rektor dan Yayasan.
- Mengusulkan rapat kepada Rektor dan Yayasan bila ada hal-hal khusus yang bersifat mendesak (emergency).
- Menyampaikan laporan kepada Rektor mengenai mahasiswa yang terkena sanksi.
- Menetapkan program kerja dan deskripsi kerja.
- Menilai bawahan langsung dan semua personil di lingkungan Fakultas.
- Menjaga kebijakan Fakultas yang bersifat konfidensial.
- Menentukan jumlah penerimaan mahasiswa baru setiap tahun ajaran.
- Menetapkan uraian jabatan di tingkat Fakultas dengan mengacu pada Statuta Universitas.